Pengantar ilm Hukum "Case Study tentang HAK
Resume 10
Case Study tentang “Hak”
Hak adalah kekuasaan atau ijin yang diberikan oleh hukum
kepada seseorang atau badan hukum untuk menikmati hasil dari benda yang menjadi
miliknya tersebut. Hak disebut juga
wewenang. Dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah 'subjectief recht' untuk hak
dan 'objectief recht' untuk hukum atau digunakan juga untuk peraturan-peraturan
yang menimbulkan hak bagi seseorang atau badan hukum. Hak
ini sering tidak hanya meliputi satu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang
merupakan suatu kumpulan hak/kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya
eigendom (pemilikan). Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken
yang meliputi hak untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara
legal. Beschikken meliputi segala hak
untuk memindah tangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.
Studi
Kasus :
Proses
penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus
salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para
pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan
sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan.
Komentar
Posting Komentar