Pengantar ilm Hukum "Case Study tentang HAK



Resume 10



Case Study tentang “Hak”

Hak adalah kekuasaan atau ijin yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau badan hukum untuk menikmati hasil dari benda yang menjadi miliknya tersebut.  Hak disebut juga wewenang. Dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah 'subjectief recht' untuk hak dan 'objectief recht' untuk hukum atau digunakan juga untuk peraturan-peraturan yang menimbulkan hak bagi seseorang atau badan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan hak/kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya eigendom (pemilikan). Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken  yang meliputi hak untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal. Beschikken meliputi segala hak untuk memindah tangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.
Studi Kasus :
Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan.

Komentar