Pengantar Ilmu Hukum " Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum"
Resume 11
PERBUATAN
HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM
1. PERBUATAN HUKUM
Perbuatan hukum adalah segala
perbuatan subyek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja dilakukan
sehingga menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Perbuatan yang dimaksud,
misalnya membuat surat wasiat, membuat perjanjian, dan lain-lain.
Dalam pergaulan hidup
sehari-hari manusia selalu melakukan perbuatan-perbuatan untuk memenuhi
kepentingannya. Tidak semua perbuatan yang dilakukan oleh setiap manusia
merupakan suatu perbuatan hukum. Sebagaiman pengertian perbuatan hukum tersebut
di atas, maka hanya perbuatan seseorang atau badan hukum yang menimbulkan hak
dan kewajiban sajalah yang dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum. Contoh
perbuatan manusia yang bukan termasuk perbuatan hukum adalah makan, minum, dan
lain sebagainya.
Perbuatan hukum
sendiri dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu :
1. Perbuatan hukum
sepihak, yaitu perbuatan hukum
yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu
pihak pula. Misalnya : pembuatan surat wasiat dan pemberian hadiah sesuatu
benda (hibah).
2. Perbuatan hukum dua
pihak, yaitu perbuatan hukum
yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
bagi kedua belah pihak (timbal balik). Misalnya : membuat perjanjian jual beli,
perjanjian sewa menyewa, dan lain-lain.
2.
BUKAN
PERBUATAN HUKUM
Bukan perbuatan hukum ialah suatu perbuatan yang
akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini, bukan
perbuatan hukum terdiri dari beberapa jenis, antara lain :
a)
Perbuatan Hukum
yang Tidak Dilarang oleh Hukum.
Perbuatan ini merupakan perbuatan yang menjadi
akibat hukum yang tidak tergantung pada kehendak. Contohnya ialah :
1)
Zaakwaarneming
yaitu tindakan yang mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang
tersebut.
2)
Onverschuldigdebetaling yaitu perbuatan seseorang yang membayar utangnya
kepada orang lain karena ia mengira memiliki utang namun sebenarnya tidak.
b)
Perbuatan Hukum
yang Dilarang oleh Hukum.
Ialah
suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si
pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Pelaku tidak hanya
bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkannya, tetapi juga
bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan orang yang ditanggungnya.
3.
AKIBAT
HUKUM
Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh
hukum, terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum (Achmad Ali,
2008:192). Akibat hukum merupakan suatu akibat dari tindakan yang dilakukan, untuk
memperoleh suatu akibat yang diharapkan oleh pelaku hukum. Akibat yang dimaksud adalah
akibat yang diatur oleh hukum, sedangkan tindakan yang dilakukan merupakan
tindakan hukum yaitu tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. (Soeroso,
2006:295)
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa hukum, yang dapat berwujud:
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa hukum, yang dapat berwujud:
·
Lahir, berubah atau
lenyapnya suatu keadaan hukum. Contohnya, akibat hukum dapat berubah dari tidak
cakap hukum menjadi cakap hukum ketika seseorang berusia 18 tahun.
·
Lahir, berubah atau
lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua atau lebih subjek hukum, dimana hak
dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang
lain. Contohnya, X mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan Y, maka
lahirlah hubungan hukum antara X dan Y apabila sewa menyewa rumah berakhir,
yaitu ditandai dengan dipenuhinya semua perjanjian sewa-menyewa tersebut, maka
hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
·
Lahirnya sanksi
apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum. Contohnya, seorang pencuri
diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri
tersebut yaitu, mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
(Soeroso, 2006:295).
Akibat hukum merupakan suatu
peristiwa yang ditimbulkan oleh karena suatu sebab, yaitu perbuatan yang
dilakukan oleh subjek hukum,
baik perbuatan yang sesuai dengan hukum, maupun perbuatan yang tidak sesuai
dengan hukum.
Komentar
Posting Komentar