Pengantar Ilmu Politik " Study Case tentang 'Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum' "
Resume 12
STUDY CASE
“PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN
HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM”
Dari pembahasan
sebelumnya telah di jelaskan apa itu perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum,
dan akibat hukum sekarang akan dijabarkan mengenai study case atau contoh kasus
dari ketiga bahasan tersebut untuk dapat lebih memahami ketiga bahasan tersebut.
1. PERBUATAN HUKUM
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan subyek hukum (orang atau
badan hukum) yang secara sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban.
STUDY CASE :
“Seorang
pria memberikan hibah sebidang tanah berukuran 300m2 untuk membangus
sebuah masjid di sebuah perumahan”
Analisis
: contoh diatas merpakan perbuatan hukum
yang sepihak dimana hanya pria tersebut yang memiliki hak dan kewajiban karena
hibah yang diberikannya berasal dari hartanya.
2.
BUKAN
PERBUATAN HUKUM
Bukan
perbuatan hukum ialah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh
yang bersangkutan.
STUDY CASE:
“Seorang
karyawan di toko yang mengantarkan barang kepada konsumennya tetapi barang yang
sampai keadaannya rusak karena proses pengirimannya. Pihak toko harus mengganti
barang tersebut dengan yang baru demi menjaga kepuasan pelanggan”
Analisis
: dari contoh tersebut kerusakan barang yang terjadi bukanlah kehendak dari
pengelola toko, hal itu terjadi bias karena kelalaian pegawi dalam pengemasan
barang ataupun kesalahan pengiriman tetapi pihaktoko harus mengganti barang
tersebut demi menjaga kepuasan pelanggan.
3.
AKIBAT
HUKUM
Akibat
hukum adalah suatu
akibat yang ditimbulkan oleh hukum, terhadap suatu perbuatan yang dilakukan
oleh subjek hukum (Achmad Ali, 2008:192). Akibat hukum merupakan suatu akibat
dari tindakan yang dilakukan, untuk memperoleh suatu akibat yang diharapkan
oleh pelaku hukum. Akibat yang dimaksud adalah akibat yang diatur oleh hukum, sedangkan tindakan
yang dilakukan merupakan tindakan hukum yaitu tindakan yang sesuai dengan hukum
yang berlaku.
STUDY CASE :
“ Dede pada bulan Maret tahun lalu
baru saja berulangtahun yang ke 17 tahun
dan telah cukup umur untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada awal bulan
Oktober yang lalu Dede terlibat perselisihan dengan seseorang dan membuat orang
tersebut meninggal dunia karenanya ia ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara”.
Analisis : dari kasus diatas
apat diketahui bahwa akibat hukum yang diterima oleh Dede adalah karena telah
menghilangkan nyawa seseorang dan akibat hukum tersebut diterimanya karena yang
bersangkutan telah menginjak usia 18 tahun dimana menurut undang-undang yang
berlaku di Indonesia bahwa seseorang yang telah menginjak usia 18 tahun telah
cakap hukum.
Komentar
Posting Komentar