Pengantar Ilmu Politik " Study Case tentang 'Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum' "

Resume 12

STUDY CASE
“PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM”


Dari pembahasan sebelumnya telah di jelaskan apa itu perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum sekarang akan dijabarkan mengenai study case atau contoh kasus dari ketiga bahasan tersebut untuk dapat lebih memahami ketiga bahasan tersebut.


               1.      PERBUATAN HUKUM
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan subyek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
STUDY CASE :
“Seorang pria memberikan hibah sebidang tanah berukuran 300m2 untuk membangus sebuah masjid di sebuah perumahan”
Analisis :  contoh diatas merpakan perbuatan hukum yang sepihak dimana hanya pria tersebut yang memiliki hak dan kewajiban karena hibah yang diberikannya berasal dari hartanya.


                   2.      BUKAN PERBUATAN HUKUM
Bukan perbuatan hukum ialah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan.
STUDY CASE:
“Seorang karyawan di toko yang mengantarkan barang kepada konsumennya tetapi barang yang sampai keadaannya rusak karena proses pengirimannya. Pihak toko harus mengganti barang tersebut dengan yang baru demi menjaga kepuasan pelanggan”
Analisis : dari contoh tersebut kerusakan barang yang terjadi bukanlah kehendak dari pengelola toko, hal itu terjadi bias karena kelalaian pegawi dalam pengemasan barang ataupun kesalahan pengiriman tetapi pihaktoko harus mengganti barang tersebut demi menjaga kepuasan pelanggan.

                    3.      AKIBAT HUKUM
Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum, terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum (Achmad Ali, 2008:192). Akibat hukum merupakan suatu akibat dari tindakan yang dilakukan, untuk memperoleh suatu akibat yang diharapkan oleh pelaku hukum. Akibat yang dimaksud adalah akibat yang diatur oleh hukum, sedangkan tindakan yang dilakukan merupakan tindakan hukum yaitu tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

STUDY CASE :
“ Dede pada bulan Maret tahun lalu  baru saja berulangtahun yang ke 17 tahun dan telah cukup umur untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada awal bulan Oktober yang lalu Dede terlibat perselisihan dengan seseorang dan membuat orang tersebut meninggal dunia karenanya ia ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara”.

Analisis : dari kasus diatas apat diketahui bahwa akibat hukum yang diterima oleh Dede adalah karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan akibat hukum tersebut diterimanya karena yang bersangkutan telah menginjak usia 18 tahun dimana menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia bahwa seseorang yang telah menginjak usia 18 tahun telah cakap hukum.

Komentar