Postingan

Pengantar Ilmu Hukum " Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum"

Resume 11 PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM                     1.       PERBUATAN HUKUM Perbuatan hukum adalah  segala perbuatan subyek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Perbuatan yang dimaksud, misalnya membuat surat wasiat, membuat perjanjian, dan lain-lain. Dalam pergaulan hidup sehari-hari manusia selalu melakukan perbuatan-perbuatan untuk memenuhi kepentingannya. Tidak semua perbuatan yang dilakukan oleh setiap manusia merupakan suatu perbuatan hukum. Sebagaiman pengertian perbuatan hukum tersebut di atas, maka hanya perbuatan seseorang atau badan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban sajalah yang dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum. Contoh perbuatan manusia yang bukan termasuk perbuatan hukum adalah makan, minum, dan lain s...

Pengantar Ilmu Politik " Study Case tentang 'Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum' "

Resume 12 STUDY CASE “PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM” Dari pembahasan sebelumnya telah di jelaskan apa itu perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum sekarang akan dijabarkan mengenai study case atau contoh kasus dari ketiga bahasan tersebut untuk dapat lebih memahami ketiga bahasan tersebut.                1.       PERBUATAN HUKUM Perbuatan hukum adalah  segala perbuatan subyek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. STUDY CASE : “Seorang pria memberikan hibah sebidang tanah berukuran 300m 2 untuk membangus sebuah masjid di sebuah perumahan” Analisis :   contoh diatas merpakan perbuatan hukum yang sepihak dimana hanya pria tersebut yang memiliki hak dan kewajiban karena hibah yang diberikannya berasal dari hartanya.    ...

Pengantar ilm Hukum "Case Study tentang HAK

Resume 10 Case Study tentang “Hak” Hak adalah kekuasaan atau ijin yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau badan hukum untuk menikmati hasil dari benda yang menjadi miliknya tersebut.   Hak disebut juga wewenang. Dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah 'subjectief recht' untuk hak dan 'objectief recht' untuk hukum atau digunakan juga untuk peraturan-peraturan yang menimbulkan hak bagi seseorang atau badan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan hak/kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya eigendom (pemilikan). Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken   yang meliputi hak untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal. Beschikken meliputi segala hak untuk memindah tangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain. Studi Kasus : Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaa...

Pengantar Ilmu Hukum "HAK"

Resume 9 HAK   Hak adalah kekuasaan atau ijin yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau badan hukum untuk menikmati hasil dari benda yang menjadi miliknya tersebut.   Hak disebut juga wewenang. Dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah 'subjectief recht' untuk hak dan 'objectief recht' untuk hukum atau digunakan juga untuk peraturan-peraturan yang menimbulkan hak bagi seseorang atau badan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan hak/kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya eigendom (pemilikan). Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken   yang meliputi hak untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal. Beschikken meliputi segala hak untuk memindah tangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain. Macam-Macam Hak yang ditur oleh Hukum: 1.       Hak Mutlak Hak mutlak ialah ,   kekuasaan yang mutlak dari hukum di...