Pengantar Ilmu Hukum "HAK"



Resume 9


HAK

 
Hak adalah kekuasaan atau ijin yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau badan hukum untuk menikmati hasil dari benda yang menjadi miliknya tersebut.  Hak disebut juga wewenang. Dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah 'subjectief recht' untuk hak dan 'objectief recht' untuk hukum atau digunakan juga untuk peraturan-peraturan yang menimbulkan hak bagi seseorang atau badan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan hak/kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya eigendom (pemilikan). Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken  yang meliputi hak untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal. Beschikken meliputi segala hak untuk memindah tangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.
Macam-Macam Hak yang ditur oleh Hukum:
1.      Hak Mutlak
Hak mutlak ialah ,  kekuasaan yang mutlak dari hukum diberikan kepada subyek hukum agar dapat bertindak sesuai kepentingannya dan wajib dihormati oleh setiap orang. Diatntaranya:
A.     Hak pokok (dasar) manusia/asasi:
Hak mendasar yang dimiliki manusia berlaku sejak saat manusia itu lahir dan hukum menjamin hak-hak tersebut.

B.     Hak publik absolut
misalnya:
-          Hak bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi :
“kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”.

C.     Sebagian dari hak privat (keperdataan)
 yang terdiri dari :
1)      Hak pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang diberikan kepada manusia. Hak ini adalah tidak dapat diberikan kepada subyek hukum lainnya.
Contoh :
Pasal 1370 KUH  Perdata:
“Barang siapa yang membunuh orang dengan sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib menggantikan kerugian kepada yang ditinggalkan oleh yang dibunuh”.

2)      Hak keluarga absolut, yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain.


2.      Hak relatif (Nisbi)
Hak relatif merupakan kekuasaan yang diberikan hukum  kepada subyek hukum lain/tertentu agar memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sementara yang lain tidak.


Komentar