Pengantar Ilmu Hukum "HAK"
Resume 9
HAK
Hak adalah kekuasaan atau ijin yang diberikan oleh hukum
kepada seseorang atau badan hukum untuk menikmati hasil dari benda yang menjadi
miliknya tersebut. Hak disebut juga
wewenang. Dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah 'subjectief recht' untuk hak
dan 'objectief recht' untuk hukum atau digunakan juga untuk peraturan-peraturan
yang menimbulkan hak bagi seseorang atau badan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu
kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan
hak/kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya eigendom (pemilikan). Dalam
istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken yang meliputi hak untuk menjual, memberi,
menukar, mewariskan secara legal. Beschikken
meliputi segala hak untuk memindah tangankan dari tangan yang satu ke tangan
yang lain.
Macam-Macam Hak yang ditur oleh Hukum:
1.
Hak Mutlak
Hak mutlak ialah , kekuasaan yang mutlak dari hukum diberikan
kepada subyek hukum agar dapat bertindak sesuai kepentingannya dan wajib
dihormati oleh setiap orang. Diatntaranya:
A.
Hak
pokok (dasar) manusia/asasi:
Hak mendasar
yang dimiliki manusia berlaku sejak saat manusia itu lahir dan hukum menjamin
hak-hak tersebut.
B.
Hak
publik absolut
misalnya:
-
Hak
bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2)
yang berbunyi :
“kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan
rakyat”.
C.
Sebagian
dari hak privat (keperdataan)
yang terdiri dari :
1)
Hak
pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang diberikan kepada manusia. Hak ini
adalah tidak dapat diberikan kepada subyek hukum lainnya.
Contoh
:
Pasal
1370 KUH Perdata:
“Barang
siapa yang membunuh orang dengan sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib
menggantikan kerugian kepada yang ditinggalkan oleh yang dibunuh”.
2)
Hak
keluarga absolut, yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota
keluarga yang satu dengan yang lain.
2.
Hak relatif (Nisbi)
Hak relatif merupakan kekuasaan
yang diberikan hukum kepada subyek hukum
lain/tertentu agar memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sementara yang
lain tidak.
Komentar
Posting Komentar