Pengantar Ilmu Hukum "Case Study 'Hubungan Hukum' "
Resume 8 CASE STUDY “HUBUNGAN HUKUM” Dari penjelasan sebelumnya telah dijelaskan tentang hubungan hukum . Hubungan hukum adalah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Tiap hubungan hukum mempunyai dua segi, yaitu : 1. Bevoegdheid atau kewenangan, yang disebut hak . 2. Plicht atau kewajiban, adalah segi pasif daripada hubungan hukum. Hak dan kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu peristiwa hukum (misalnya jual beli) dari satu pasal hukum objektif (Pasal 1474 KUH Perdata). Adapun lenyapnya hak dan kewajiban juga bersamaan. Hubungan hukum memiliki tiga unsur sebagai berikut : 1. Adanya orang-orang yang hak dan sumber kewajiban nya saling berhadapan 2. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan ke...