Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Pengantar Ilmu Hukum "Case Study 'Hubungan Hukum' "

Resume 8 CASE STUDY “HUBUNGAN HUKUM” Dari penjelasan sebelumnya telah dijelaskan tentang hubungan hukum . Hubungan hukum adalah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Tiap hubungan hukum mempunyai dua segi, yaitu : 1.       Bevoegdheid atau kewenangan, yang disebut hak . 2.       Plicht atau kewajiban, adalah segi pasif daripada hubungan hukum. Hak dan   kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu peristiwa hukum (misalnya jual beli) dari satu pasal hukum objektif (Pasal 1474 KUH Perdata). Adapun lenyapnya hak dan kewajiban juga bersamaan. Hubungan hukum memiliki tiga unsur sebagai berikut : 1.       Adanya orang-orang yang hak dan sumber kewajiban nya saling berhadapan 2.       Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan ke...

Pengantar Ilmu Hukum "Hubungan Hukum"

Resume 7 HUBUNGAN HUKUM Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek hukum atau lebih yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hukum mengatur hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan hubungan masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku. Pasal yang mengatur tentang hubungan hokum adalah Pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan ( verbintenis ) yang timbul karena adanya suatu perjanjian. Hubungan Hukum dapat dikenali dari beberapa ciri yaitu, : 1.          Adanya pihak yang memiliki hak dan kewajiban saling berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain , dimana seseorang memiliki hak yang dibatasi oleh hak orang lain dan mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan agar tidak terjadi ketimpangan antara hak dan kewajiban. 2.          Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban. 3.        ...

Pengantar Ilmu Hukum "Peristiwa Hukum"

Resume 5: Peristiwa Hukum         Berdasarkan dari pendapat para ahli peristiwa hukum merupakan kejadian atau fakta  yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Peristiwa hukum dibagi menjadi empat, yaitu ·          Peristiwa Menurut Hukum dan Peristiwa Melanggar Hukum       Contohnya dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang berbunyi: “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”.   ·          Peristiwa Hukum Tunggal dan Peristiwa Hukum Majemuk        Peristiwa hukum tunggal terdiri hanya dari satu peristiwa saja. Contohnya hibah  (pemberian). Sedangkan peristiwa hukum majemuk terdiri dari lebih dari satu peristiwa.   ·  ...

Pengatar Ilmu Hukum "Case Study 'Subjek dan Objek Hukum' "

Resume Case study “Subjek dan Objek Hukum” Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan apa itu subjek dan objek hukum dan siapa dan apa saja yang tergolog dalam subjek dah objek hukum tersebut. Namun , kali ini akan dibahas tentang case study dari ssubjek dan objek hukum. Pertama-tama apa itu case study? Case study atau study kasus merupakan   suatu kasus atau fenomena yang ada di masyarakat yang dianalisis dan sesuai dengan topik atau pembahasan teori yang dipakai dalam analisis kasus tersebut. Contoh case study dari Subjek dan Objek Hukum    1.      A merupakan pengguna mobil yang seenaknya menerobos lampu merah sehingga      mengakibatkan kemacetan dan menganggangu ketertiban lalu lintas serta melanggar peratuCase Study Subjek dan Objek Hukuman. Subjek Hukum : A sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat Kota Bandar Lampung sebagai pemegang hak dalam kasusu ini. Subyek hukum dalam kasusu ini adalah A dika...