Pengantar Ilmu Hukum "Peristiwa Hukum"
Resume 5:
Peristiwa Hukum
·
Peristiwa Menurut Hukum dan Peristiwa Melanggar
Hukum
Contohnya dalam Pasal
1239 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap perikatan untuk
berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu
oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan
bunga”.
·
Peristiwa Hukum Tunggal dan Peristiwa
Hukum Majemuk
Peristiwa
hukum tunggal terdiri hanya dari satu peristiwa saja. Contohnya hibah (pemberian). Sedangkan
peristiwa hukum majemuk terdiri dari lebih dari satu peristiwa.
·
Peristiwa Hukum Sepintas dan Peristiwa
Terus-menerus
Peristiwa
hukum sepintas antara lain pembatalan perjanjian, tawar-menawar. Sedangkan
peristiwa terus-menerus contohnya perjanjian sewa-menyewa yang berjalan selama
bertahun-tahun.
·
Peristiwa Hukum Positif dan Peristiwa
Hukum Negatif
Periatiwa hukum yang bentuknya positif dan bentuknya negatif.
Terdapat pembagian peristiwa hukum berdasarkan isinya.
1. Karena
Perbuatan Subjek Hukum
Dibagi menjadi dua,
yaitu:
a. Perbuatan
hukum, adalah
perbuatan subjek hukum yang diberi akibat hukum oleh kaidah hukum tertentu dan
timbulnya akibat hukum ini memang dikehendaki oleh subyek hukum pelaku
perbuatan tersebut. Perbuatan hukum dibagi lagi menjadi dua, yaitu perbuatan
bersifat sederhana/ bersegi satu dan perbuatan hukum bersifat tidak
sederhana/bersegi dua atau lebih. Yang dibagi lagi menjadi perbuatan bersifat sederhana atau bersegi satu
dan perbuatan bersifat majemuk atau bersegi dua
b. Perbuatan
yang bukan perbuatan hukum, adalah
setiap perbuatan hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelakunya,
meskipun akibat tersebut diatur oleh hukum. Dapat juga diartikan sebagai
perbuatan yang dilakukan subjek hukum yang menimbulkan akibat hukum tertentu
dan akibat hukum ini tidak dikehendaki atau tidak diniatkan oleh subjek hukum
pelaku perbuatan tersebut. Dibagi menjadi perbuatan yang tidak dilarang, dan
perbuatan yang dilarang.
2. Karena
perbuatan hukum/perbuatan lainnya
Dibagi menjadi tiga,
yaitu:
a. Keadaan
yang nyata, dibagi menjadi dua yaitu kepailitan dan lewat waktu (yang terbagi
lagi menjadi akuisitif dan ekstinktif)
b. Perkembangan
fisik kehidupan manusia, dibagi menjadi tiga tahap yaitu kelahiran, kedewasaan,
dan kematian
c. Kejadian-kejadian
lain.
Komentar
Posting Komentar