Pengantar Ilmu Hukum "Peristiwa Hukum"

Resume 5:

Peristiwa Hukum

        Berdasarkan dari pendapat para ahli peristiwa hukum merupakan kejadian atau fakta  yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Peristiwa hukum dibagi menjadi empat, yaitu
·         Peristiwa Menurut Hukum dan Peristiwa Melanggar Hukum
      Contohnya dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang berbunyi: “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”.
 
·         Peristiwa Hukum Tunggal dan Peristiwa Hukum Majemuk
       Peristiwa hukum tunggal terdiri hanya dari satu peristiwa saja. Contohnya hibah  (pemberian). Sedangkan peristiwa hukum majemuk terdiri dari lebih dari satu peristiwa.
 
·         Peristiwa Hukum Sepintas dan Peristiwa Terus-menerus
     Peristiwa hukum sepintas antara lain pembatalan perjanjian, tawar-menawar. Sedangkan peristiwa terus-menerus contohnya perjanjian sewa-menyewa yang berjalan selama bertahun-tahun. 
 
·         Peristiwa Hukum Positif dan Peristiwa Hukum Negatif
         Periatiwa hukum yang bentuknya positif dan bentuknya negatif.
 
Terdapat pembagian peristiwa hukum berdasarkan isinya.
1.      Karena Perbuatan Subjek Hukum
Dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Perbuatan hukum,  adalah perbuatan subjek hukum yang diberi akibat hukum oleh kaidah hukum tertentu dan timbulnya akibat hukum ini memang dikehendaki oleh subyek hukum pelaku perbuatan tersebut. Perbuatan hukum dibagi lagi menjadi dua, yaitu perbuatan bersifat sederhana/ bersegi satu dan perbuatan hukum bersifat tidak sederhana/bersegi dua atau lebih. Yang dibagi lagi menjadi perbuatan bersifat sederhana atau bersegi satu dan perbuatan bersifat majemuk atau bersegi dua
b.      Perbuatan yang bukan perbuatan hukum, adalah setiap perbuatan hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelakunya, meskipun akibat tersebut diatur oleh hukum. Dapat juga diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan subjek hukum yang menimbulkan akibat hukum tertentu dan akibat hukum ini tidak dikehendaki atau tidak diniatkan oleh subjek hukum pelaku perbuatan tersebut. Dibagi menjadi perbuatan yang tidak dilarang, dan perbuatan yang dilarang.
2. Karena perbuatan hukum/perbuatan lainnya 
    Dibagi menjadi tiga, yaitu:
a.       Keadaan yang nyata, dibagi menjadi dua yaitu kepailitan dan lewat waktu (yang terbagi lagi menjadi akuisitif dan ekstinktif)
b.      Perkembangan fisik kehidupan manusia, dibagi menjadi tiga tahap yaitu kelahiran, kedewasaan, dan kematian
c.       Kejadian-kejadian lain.



Komentar