Pengantar Ilmu Hukum "Hubungan Hukum"




Resume 7


HUBUNGAN HUKUM


Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek hukum atau lebih yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hukum mengatur hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan hubungan masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku. Pasal yang mengatur tentang hubungan hokum adalah Pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan ( verbintenis ) yang timbul karena adanya suatu perjanjian. Hubungan Hukum dapat dikenali dari beberapa ciri yaitu, :

1.         Adanya pihak yang memiliki hak dan kewajiban saling berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain , dimana seseorang memiliki hak yang dibatasi oleh hak orang lain dan mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan agar tidak terjadi ketimpangan antara hak dan kewajiban.
2.         Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban.
3.         Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban, atau adanya hubungan dengan objek yang bersangkutan.

Segi hubungan hukum yang patut di pahami antaranya:

Hubungan hukum memiliki dua segi yaitu Beveogdheid yang bisa disebut dengan kewenangan atau hak, dan Plicht yang disebut dengan kewajiban., Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial untuk memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu dan terlaksananya hak dan kewajiban telah dijamin oleh hukum. 

Hubungan Hukum memiliki beberapa syarat yang harus diperhatikan yaitu,:
·           Adanya dasar hukum yakni adanya peraturan-peraturan yang mengatur dalam hubungan hukum.
·           Adanya peristiwa hukum.
Peristiwa hukum merupakan kejadian yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yang telah diatur oleh hukum.
·           Adanya subjek dan objek hukum.
     subjek hukum ialah sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak oleh karena itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

Macam –Macam Jenis Hubungan Hukum

            Berikut merupakan macam-macam hubungan hukum yang terbagi menjadi tiga yakni:
a)         Hubungan hukum bersegi satu.
Hanya satu pihak yang mempunyai hak sedangkan pihak lain hanya mempunyai kewajiban. dalam hubungan hukum ini hanya ada satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (pasal 1234 KUH Perdata).
b)         Hubungan hukum bersegi dua
kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama.
c)         Hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya.
        Hubungan ini merupakan jenis hubungan hukum selain hubungan hukum bersegi satu dan dua.

Komentar