Pengantar Ilmu Hukum "Hubungan Hukum"
Resume 7
HUBUNGAN HUKUM
Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek
hukum atau lebih yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hukum mengatur
hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan hubungan
masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku. Pasal yang mengatur tentang hubungan
hokum adalah Pasal 1457 KUH
Perdata tentang perikatan ( verbintenis ) yang timbul karena adanya
suatu perjanjian. Hubungan Hukum dapat dikenali dari beberapa ciri yaitu, :
1.
Adanya pihak yang memiliki hak dan
kewajiban saling berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain , dimana
seseorang memiliki hak yang dibatasi oleh hak orang lain dan mempunyai
kewajiban yang harus dilaksanakan agar tidak terjadi ketimpangan antara hak dan
kewajiban.
2.
Adanya objek yang berlaku berdasarkan
hak dan kewajiban.
3.
Adanya hubungan antara pemilik hak dan
pengemban kewajiban, atau adanya hubungan dengan objek yang bersangkutan.
Segi hubungan hukum yang patut di pahami
antaranya:
Hubungan hukum memiliki dua segi yaitu Beveogdheid yang bisa
disebut dengan kewenangan atau hak, dan Plicht yang disebut dengan
kewajiban., Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan
sosial untuk memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu dan
terlaksananya hak dan kewajiban telah dijamin oleh hukum.
Hubungan
Hukum memiliki beberapa syarat yang harus diperhatikan yaitu,:
·
Adanya dasar hukum yakni adanya
peraturan-peraturan yang mengatur dalam hubungan hukum.
·
Adanya peristiwa hukum.
Peristiwa
hukum merupakan kejadian yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yang telah
diatur oleh hukum.
·
Adanya subjek dan objek hukum.
subjek hukum ialah sesuatu
yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk
bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Sedangkan objek hukum adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum dari suatu
hubungan hukum adalah hak oleh karena itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Macam
–Macam Jenis Hubungan Hukum
Berikut merupakan macam-macam
hubungan hukum yang terbagi menjadi tiga yakni:
a)
Hubungan hukum bersegi satu.
Hanya satu pihak yang mempunyai hak
sedangkan pihak lain hanya mempunyai kewajiban. dalam hubungan hukum ini hanya ada satu pihak
saja berupaya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
(pasal 1234 KUH Perdata).
b)
Hubungan hukum bersegi dua
kedua
belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama.
c)
Hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek
hukum lainnya.
Hubungan ini
merupakan jenis hubungan hukum selain hubungan hukum bersegi satu dan dua.
Komentar
Posting Komentar