Pengantar Ilmu Hukum "Case Study 'Hubungan Hukum' "
Resume 8
CASE STUDY “HUBUNGAN HUKUM”
Dari penjelasan
sebelumnya telah dijelaskan tentang hubungan hukum . Hubungan hukum adalah hubungan antara
dua atau lebih subyek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak
yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Tiap hubungan
hukum mempunyai dua segi, yaitu :
1.
Bevoegdheid atau kewenangan,
yang disebut hak.
2.
Plicht atau kewajiban, adalah segi pasif
daripada hubungan hukum.
Hak dan kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu
peristiwa hukum (misalnya jual beli) dari satu pasal hukum objektif (Pasal 1474
KUH Perdata). Adapun lenyapnya hak dan kewajiban juga bersamaan.
Hubungan
hukum memiliki tiga unsur sebagai berikut :
1.
Adanya orang-orang yang hak dan sumber kewajibannya saling berhadapan
2.
Adanya objek
yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban
Untuk dapat memahami lebih dalam tentang apa itu hubungan
hukum ada sebuah case study atau studi
hukum.
Case Study:
1.
Pak Ali
meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, dan dua orang
anak. Atas kejadian tersebut maka timbulah hubungan hukum, dimana
ada pihak yang memiliki kewajiban dan ada pihak yang memiliki wewenang.
Ø Analisis Kasus :
Kasus di atas
termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige
rechtsbetrekkingen. Dimana hanya satu pihak yang berkewajiban atau satu
pihak saja berupaya memberikan sesuatu atau berbuat sesuatu, dalam kasus ini pak Ali
memiliki kewajiban untuk mewariskan hartanya kepada ahli warisnya. Dan
sebaliknya ahli waris berwenang untuk mendapat harta warisan.
Writer : Dwi Putri Arum
Komentar
Posting Komentar