Pengantar Ilmu Hukum "Case Study 'Hubungan Hukum' "





Resume 8



CASE STUDY “HUBUNGAN HUKUM”



Dari penjelasan sebelumnya telah dijelaskan tentang hubungan hukum . Hubungan hukum adalah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Tiap hubungan hukum mempunyai dua segi, yaitu :
1.      Bevoegdheid atau kewenangan, yang disebut hak.
2.      Plicht atau kewajiban, adalah segi pasif daripada hubungan hukum.
Hak dan  kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu peristiwa hukum (misalnya jual beli) dari satu pasal hukum objektif (Pasal 1474 KUH Perdata). Adapun lenyapnya hak dan kewajiban juga bersamaan.
Hubungan hukum memiliki tiga unsur sebagai berikut :
1.      Adanya orang-orang yang hak dan sumber kewajibannya saling berhadapan
2.      Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban
Untuk dapat memahami lebih dalam tentang apa itu hubungan hukum ada sebuah case study atau studi  hukum.
Case Study:
1.      Pak Ali meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, dan dua orang anak.  Atas  kejadian  tersebut maka timbulah hubungan hukum, dimana ada pihak yang memiliki kewajiban dan ada pihak yang memiliki wewenang.
Ø  Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana hanya satu pihak yang berkewajiban atau satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu atau  berbuat sesuatu, dalam kasus ini pak Ali memiliki kewajiban untuk mewariskan hartanya kepada ahli warisnya. Dan sebaliknya ahli waris berwenang untuk mendapat harta warisan.

Writer : Dwi Putri Arum

Komentar