Pengantar Ilmu Hukum " Subjek dan Objek Hukum"
Resume
Subyek dan Objek
Hukum
Subjek dan objek hukum merupakan salah satu unsur-unsur
penting yang harus ada dalam hukum. Karena tanpa adanya subyek maupun objek
hukum tidak dapan berjalan dan digunakan karena subyek dan objek hukum sendiri merupakan
indikator penting dimana hukum yang telah dibuat dapat digunakan. Subjek dan objek
hukum itu sediri merupakan siapa yang
berwenang dan mempunyai kekuasaan untuk menjalankan hukum dan siapa yang
menjadi objek pengkaji hukum itu sendiri. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan
berikut:
A.
Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang
dapat memiliki kuasa ataupun hak untuk bertindak dalam hukum, yang merupakan pendukung
hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk untuk bertintak tetapi sesuai
dengan norma dan hukum yang berlaku.
Berikut yang dapa digolongkan menurut
subjek hukum yaitu:
1.
Manusia
Setiap orang yag berkedudukan sama selaku pedukug hak dan kewajiban hukum
yang berlaku selama manusia hidup. Ada beberapa pengecualian manusia tidak
dapat menjadi subjek hukum yaitu anak-anak yag belum dewasa danorang masih
berada dalam pengampuan (curalete)
2.
Badan Hukum
Perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum itu sendiri dan memilki maksud
serta tujuan tujuan tertentu. Sebagai salah satu subjek hukum Badan Hukum
memiliki syarat yang telah ditentukan yaitu:
a.
Hak dan kewajiban badan hukum terpidahdari hak
dan kewajiban anggotanya
b.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya.
Selain memiliki beberapa syarat yang mengikatnnya, Badan Hukum terbagi menjadi 2 macam yaitu:
1)
Badan Hukum Privat
Badan Hukum yang didirikan atas dasar hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi seseorang ada didlam hukum tersebut.
2)
Badan Hukum Politik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau
Negara umumnya.
B.
Objek Hukum
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum)dan dapat mejadi pokok
permasalahan dan merupaka kepentinga dari subjek hukum itu. Jenis-jenis dari
subjek hukum telah diatur berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata yaitu jenis
benda yang dapat menjafi subjek hukum adalah benda yang bersifat kebendaan dan
benda yang besifat tak kebendaan.
Komentar
Posting Komentar