Pengantar Ilmu Hukum " Subjek dan Objek Hukum"



Resume
Subyek dan Objek Hukum

Subjek dan objek hukum merupakan salah satu unsur-unsur penting yang harus ada dalam hukum. Karena tanpa adanya subyek maupun objek hukum tidak dapan berjalan dan digunakan karena subyek dan objek hukum sendiri merupakan indikator penting dimana hukum yang telah dibuat dapat digunakan. Subjek dan objek hukum itu sediri merupakan siapa  yang berwenang dan mempunyai kekuasaan untuk menjalankan hukum dan siapa yang menjadi objek pengkaji hukum itu sendiri. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan berikut:

         A.      Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memiliki kuasa ataupun hak untuk bertindak dalam hukum, yang merupakan pendukung hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk untuk bertintak tetapi sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Berikut yang dapa digolongkan menurut subjek hukum yaitu:
1.       Manusia
Setiap orang yag berkedudukan sama selaku pedukug hak dan kewajiban hukum yang berlaku selama manusia hidup. Ada beberapa pengecualian manusia tidak dapat menjadi subjek hukum yaitu anak-anak yag belum dewasa danorang masih berada dalam pengampuan (curalete)
2.       Badan Hukum
Perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum itu sendiri dan memilki maksud serta tujuan tujuan tertentu. Sebagai salah satu subjek hukum Badan Hukum memiliki syarat yang telah ditentukan yaitu:
a.       Hak dan kewajiban badan hukum terpidahdari hak dan kewajiban anggotanya
b.      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
Selain memiliki beberapa syarat yang mengikatnnya,  Badan Hukum terbagi menjadi 2 macam yaitu:
1)      Badan Hukum Privat
Badan Hukum yang didirikan atas dasar hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi seseorang ada didlam hukum tersebut.
2)      Badan Hukum Politik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau Negara umumnya.

            B.      Objek Hukum
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum)dan dapat mejadi pokok permasalahan dan merupaka kepentinga dari subjek hukum itu. Jenis-jenis dari subjek hukum telah diatur berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata yaitu jenis benda yang dapat menjafi subjek hukum adalah benda yang bersifat kebendaan dan benda yang besifat tak kebendaan.

Komentar