Pengantar Ilmu Hukum
Resume 1
Sumber-Sumber Hukum
Pengertian
Sumber
hukum adalah segala sesuatu atau apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yang apabila di
langgar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata pelanggarnya.
Sumber-Sumber Hukum memiliki beberapa arti yaitu:
-
Sebagai
asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum misalnya kehendak
Tuhan, akal manusia, jiwa, bangsa dan sebagainya.
-
Menunjukkan
hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang berlaku sekarang,
misalnya Hukum Romawi dan Hukum Perancis.
-
Sebagai
sumber berlakunya, yang memberi kekuatan, berlaku secara formal kepada
peraturan.
-
Sebagai
sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang.
-
Sebagai sumber terjadinya hukum sumber
yang menimbulkan hukum
Macam-macam
Sumber Hukum
1.
Sumber
hukum material : berisi faktor
yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, perkembangan internasional dan
keadaan geografis.
2.
Sumber
hukum formal : berisi tempat
atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara
formal membentuk pandangan- pandangan hukum menjadi aturan- aturan hukum,
membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Yang termasuk sumber- sumber
hukum formal adalah :
a.
Undang-
undang (UU) adalah peraturan negara
yang dibentuk oleh pembuat undang- undang yang mengikat seluruh warga negara
baik pemerintah maupun masyarakat lainnya. Undang- undang mempunyai dua arti,
yakni :
-
Undang-
undang dalam arti formal, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang- undang
karena cara pembuatannya.
-
Undang-
undang dalam arti materil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut
isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat
berlakunya Undang-Undang (UU) saat diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara (dahulu: Menteri Kehakiman).
Berakhirnya
kekuatan berlaku suatu Undang- undang, Suatu UU tidak berlaku dan tidak
memiliki kekuatan lagi apabila :
A.
Masa
berlaku yang telah ditentukan oleh UU itu sudah berakhir.
B.
Keadaan
atau hal yang diatur UU tersebut sudah tidak ada lagi.
C.
Undang-undang
itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih
tinggi.
D.
Telah
diadakan UU baru yang isinya bertentangan dengan UU yang berlaku sebelumnya.
b.
Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang
dilakukan berulang-ulang mengenai tingkah laku kebiasaan suatu masyarakat yang
selalu dilakukan oleh orang sedemikian rupa, sehingga masyarakat beranggapan
bahwa memang harus berlaku demikian dan dalam jangka waktu yang lama.Syarat hukum
kebiasaan:
-
Syarat Materil
,yaitu adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang di dalam
masyarakat tertentu .
-
Syarat
Intelektual, yaitu adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
-
Adanya akibat hukum
apabila hukum itu dilanggar.
Hukum kebiasaan adalah kumpulan dari aturan yang ada di
masyarakat yang tidak ditentukan oleh badan perundang-undangan namun tetap
ditaati masyarakat karena masyarakat menganggapnya sebagai suatu hal yang
merupakan kebenaran dan harus menaatinya biasanya di perkenalkan secara
turun-menurun dan keberadaannya di pertahankan oleh penguasa masyarakat atau
pihak-pihak yang berpengaruh dalam masyarakat tersenut yang tidak termasuk
dalam badan-badan yang mengurus tentang perundang-undangan. Hukum kebiasaan
memiliki dua syarat yang harus dipenuhi:
-
Sesuatu yang
tetap dilakukan orang
-
Keyakinan bahwa
perbuatan itu haru dilakukan karena telah merupakan suatu kewajiban. (Utrecht, 1996:121)
Di Indonesia kebiasaan itu diatur
dalam beberapa undang-undang yaitu:
-
Pasal 15 AB
-
Pasal 1339 KUH
Perdata
-
Pasal 1347 KUH Perdata
-
Pasal 1346 KUH
Perdata
-
Pasal 1571 KUH
Perdata
-
Pasal 22 AB
-
Pasal 14 UU
No.14 Tahun 1970
-
c.
Traktat (Treaty)
adalah perjanjian internasional yang dilakukan oleh dan antar negara.
Terdapat banyak istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional,
diantaranya adalah : treaty, convention,
charter, statute, covenant, agreement, pact, protocol, declaration, arrangement,
final act, memorandum of understanding (MoU),ect.
Perjanjian
Multilateral adalah perjanjian yang dilakukan lebih dari 2 negara yang mengacu
pada beberapa aspek :
1.
Merupakan
kaidah hukum baru untuk mengatur salah satu aspek kehidupan masyarakat internasional,
misalnya tentang larangan penggunaan senjata kimia dalam perang, tentang laut,
tentang ruang angkasa.
2.
Bersifat
terbuka bagi negara lain yang ingin mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.
3.
Jangka
waktunya tidak terbatas, selama pihak- pihak peserta tidak menarik diri dari
perjanjian yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat berlakunya
perjanjian.
Perjanjian
Bilateral adalah perjanjian antara 2 negara yang memiliki beberapa aspek :
1.
Mengatur
hal- hal tertentu yang hanya berlaku bagi kepentingan kedua negara.
2.
Bersifat
tertutup bagi keikutsertaan pihak ketiga.
3.
Jangka
waktunya terbatas, kecuali perjanjian perbatasan. Misalnya perjanjian
perdagangan, biasanya ditentukan jangka waktunya.
Perjanjian
pada hakikatnya harus memenuhi tiga unsur, yaitu :
1.
Essentialia, unsur mutlak
(subjek dan objek) yang harus ada dalam perjanjian, misal, harga adalah essentialia dalam jual-beli;
2.
Naturalia, unsur yang
melekat walaupun tidak secara eksplisit tetapi implisit atau diam-diam dianggap
ada dalam perjanjian, misal, jaminan penjual atas cacat tersembunyi;
3.
Accidentalia, unsur yang
harus dimuat disebut secara tegas dalam perjanjian, misal, tempat tinggal yang
dipilih.
d.
Yurispudensial
adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam
memutuskan kasus-kasus yang sama. Peraturan pokoknya yang pertama adalah A.B. yang
disahkan pada tanggal 30 april 1847 Staatsblad 2/147 dan berlaku sampai saat
ini berdasarkan pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “ Segala
badan negara dan peraturan perundang-undangan yang ada masih langsung berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini”. Menurut pasal 22AB:
“hakim yang menolak untuk menyelesaikansuatu perkara dengan alasan bahwa
peraturan yang bersangkutan tidak menyebutkan tidak menyebutkan, tidak jelas
atau tidak lengkap maka akan dituntut karena menolak mengadili”. Ada dua macam
yurispudensi, yaitu:
a.
Yurispudensi tetap, yakni keputusan hakim yang berulangkali digunakan pada
kasus yang sama karena keputusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar bagi pengadilan
untuk mengambil keputusan (standaardarresten).
b.
Yurispudensi tidak tetap, yakni yurisprudensi yang belum masuk jadi
yurisprudensi tetap.
e.
Doktrin
adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam
ilmu pengetahuan hukum dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusannya. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional juga
dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang
paling penting.
f.
Prinsip
Hukum atau asas (general principles of
law) yang harus diperhatikan dalam perundang-undangan, antara lain yaitu:
1. Asas lex superior derogate lege inferiori
2. Asas lex specialis derogate lege generali
3. Asas lex posterior derogate lege priori
4.Asas
lex neminem cogit and impossobilia
5.
Asas lex perfecta.
6.
Asas non retroactive
7.
Asas keseimbangan kepentingan (the
balancing of interests)
8.
Asas kesamaan (equality before the law)
Komentar
Posting Komentar