Pengantar Ilmu Hukum



Resume 1
Sumber-Sumber Hukum


Pengertian
Sumber hukum adalah segala sesuatu atau apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yang apabila di langgar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata pelanggarnya. Sumber-Sumber Hukum memiliki beberapa arti yaitu:
-            Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa, bangsa dan sebagainya.
-            Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang berlaku sekarang, misalnya Hukum Romawi dan Hukum Perancis.
-            Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan, berlaku secara formal kepada peraturan.
-            Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang.
-          Sebagai sumber terjadinya hukum sumber yang menimbulkan hukum
Macam-macam Sumber Hukum
1.      Sumber hukum material          : berisi faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, perkembangan internasional dan keadaan geografis.
2.      Sumber hukum formal            : berisi tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal membentuk pandangan- pandangan hukum menjadi aturan- aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Yang termasuk sumber- sumber hukum formal adalah :
a.       Undang- undang (UU) adalah peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat undang- undang yang mengikat seluruh warga negara baik pemerintah maupun masyarakat lainnya. Undang- undang mempunyai dua arti, yakni :
-          Undang- undang dalam arti formal, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang- undang karena cara pembuatannya.
-          Undang- undang dalam arti materil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat berlakunya Undang-Undang (UU) saat diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara (dahulu: Menteri Kehakiman).
Berakhirnya kekuatan berlaku suatu Undang- undang, Suatu UU tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan lagi apabila :
A.    Masa berlaku yang telah ditentukan oleh UU itu sudah berakhir.
B.     Keadaan atau hal yang diatur UU tersebut sudah tidak ada lagi.
C.     Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
D.    Telah diadakan UU baru yang isinya bertentangan dengan UU yang berlaku sebelumnya.
b.      Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai tingkah laku kebiasaan suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang sedemikian rupa, sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian dan dalam jangka waktu yang lama.Syarat hukum kebiasaan:
-          Syarat Materil ,yaitu adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang di dalam masyarakat tertentu .
-          Syarat Intelektual, yaitu adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
-          Adanya akibat hukum apabila hukum itu dilanggar.
Hukum kebiasaan adalah kumpulan dari aturan yang ada di masyarakat yang tidak ditentukan oleh badan perundang-undangan namun tetap ditaati masyarakat karena masyarakat menganggapnya sebagai suatu hal yang merupakan kebenaran dan harus menaatinya biasanya di perkenalkan secara turun-menurun dan keberadaannya di pertahankan oleh penguasa masyarakat atau pihak-pihak yang berpengaruh dalam masyarakat tersenut yang tidak termasuk dalam badan-badan yang mengurus tentang perundang-undangan. Hukum kebiasaan memiliki dua syarat yang harus dipenuhi:
-          Sesuatu yang tetap dilakukan orang
-          Keyakinan bahwa perbuatan itu haru dilakukan karena telah merupakan suatu kewajiban. (Utrecht, 1996:121)
Di Indonesia kebiasaan itu diatur dalam beberapa undang-undang yaitu:
-        Pasal 15 AB
-        Pasal 1339 KUH Perdata
-        Pasal 1347 KUH Perdata
-        Pasal 1346 KUH Perdata
-        Pasal 1571 KUH Perdata
-        Pasal 22 AB
-        Pasal 14 UU No.14 Tahun 1970
-         
c.       Traktat (Treaty) adalah perjanjian internasional yang dilakukan oleh dan antar negara. Terdapat banyak istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional, diantaranya adalah : treaty, convention, charter, statute, covenant, agreement, pact, protocol, declaration, arrangement, final act, memorandum of understanding (MoU),ect.  
Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang dilakukan lebih dari 2 negara yang mengacu pada beberapa aspek :
1.      Merupakan kaidah hukum baru untuk mengatur salah satu aspek kehidupan masyarakat internasional, misalnya tentang larangan penggunaan senjata kimia dalam perang, tentang laut, tentang ruang angkasa.
2.      Bersifat terbuka bagi negara lain yang ingin mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.
3.      Jangka waktunya tidak terbatas, selama pihak- pihak peserta tidak menarik diri dari perjanjian yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat berlakunya perjanjian.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian antara 2 negara yang memiliki beberapa aspek :
1.      Mengatur hal- hal tertentu yang hanya berlaku bagi kepentingan kedua negara.
2.      Bersifat tertutup bagi keikutsertaan pihak ketiga.
3.      Jangka waktunya terbatas, kecuali perjanjian perbatasan. Misalnya perjanjian perdagangan, biasanya ditentukan jangka waktunya.
Perjanjian pada hakikatnya harus memenuhi tiga unsur, yaitu :
1.      Essentialia, unsur mutlak (subjek dan objek) yang harus ada dalam perjanjian, misal, harga adalah essentialia dalam jual-beli;
2.      Naturalia, unsur yang melekat walaupun tidak secara eksplisit tetapi implisit atau diam-diam dianggap ada dalam perjanjian, misal, jaminan penjual atas cacat tersembunyi;
3.      Accidentalia, unsur yang harus dimuat disebut secara tegas dalam perjanjian, misal, tempat tinggal yang dipilih. 

d.      Yurispudensial adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama. Peraturan pokoknya yang pertama adalah A.B. yang disahkan pada tanggal 30 april 1847 Staatsblad 2/147 dan berlaku sampai saat ini berdasarkan pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “ Segala badan negara dan peraturan perundang-undangan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini”. Menurut pasal 22AB: “hakim yang menolak untuk menyelesaikansuatu perkara dengan alasan bahwa peraturan yang bersangkutan tidak menyebutkan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap maka akan dituntut karena menolak mengadili”. Ada dua macam yurispudensi, yaitu:
a. Yurispudensi tetap, yakni keputusan hakim yang berulangkali digunakan pada kasus yang sama karena keputusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan (standaardarresten).
b. Yurispudensi tidak tetap, yakni yurisprudensi yang belum masuk jadi yurisprudensi tetap.

e.       Doktrin adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
f.       Prinsip Hukum atau asas (general principles of law) yang harus diperhatikan dalam perundang-undangan, antara lain yaitu:
1. Asas lex superior derogate lege inferiori
2. Asas lex specialis derogate lege generali
3. Asas lex posterior derogate lege priori
                        4.Asas lex neminem cogit and impossobilia
                        5. Asas lex perfecta.
                        6. Asas non retroactive
                        7. Asas keseimbangan kepentingan (the balancing of interests)
                        8. Asas kesamaan (equality before the law)
           

Komentar