Pengantar Ilmu Hukum



Resume 2        

Penggolongan dan Klasifikasi Hukum

A.    Pembagian Hukum Menurut  Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH 1977
1.        Berdasarkan sumber yang berlaku dan bentuk dari sumber
Ø  Hukum tertulis, meliputi     :
1)        Hukum Undang-Undang
2)        Hukum persetujuan
3)        Hukum (perjanjian) antar-negara (hukum traktaat)
Ø  Hukum tidak tertulis, meliputi       :
1)        Hukum kebiasaan dan hukum adat
2)        Hukum yurisprudensi
3)        Hukum ilmu
4)        Hukum revolusi
2.        Berdasarkan  kepentingan-kepentingan yang diatur atau dilindunginya
Hukum mengandung kekuasaan yang berfungsi melindungi kepentingan antara lain kepentingan perorangan, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara.
Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan persoalan dan juga kepentingan-kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa adalah hukum privat. Sedang hukum yang mengatur/melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa adalah hukum politik. Tentang hukum yang mengatur/melindungi kepentingan masyarakat mungkin termasuk hukum privat, mungkin juga hukum publik.
Penggolongan hukum privat dan hukum publik         :
a)   Hukum privat
·           Hukum perdata
·           Hukum dagang
·           Hukum privat internasional
b)        Hukum publik
·         Tata usaha negara
·         Hukum antar negara
·         Hukum pidana
·         Hukum acara : Perdata, Pidana,Tata usaha negara


3.        Berdasarkan hubungan aturan hukum itu satu sama lain
Hukum dapat memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya disebut sebagai  hukum seragam yang memiliki cabang yaitu    :
a)      Hukum antar waktu
b)      Hukum antar tempat
c)      Hukum antar golongan
d)     Hukum antar agama
e)      Hukum privat internasional

4.             Berdasarkan pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum
Berarti hukum yang mengatur tentang apa isi atau berapa/luas isi dari hubungan-hubungan hukum.Pembagian lainnya            :
a)      Ius constitutum
b)      Ius constituendum
c)      Hukum obyektif
d)     Hukum subyektif

5.             Dengan hal kerjanya berikut pelaksanaan sanksinya
a)         Hukum kaidah (normen recht), ketentuan-ketentuan hukum, baik publik maupun privat, dimana ada perintah, atau larangan, atau perkenan dengan sesuatu.
b)        Hukum sanksi (santirecht), ketentuan-ketentuan hukum yang menetapkan apakah hukuman yang ada (dapat) dikenakan kepada seseorang yang melanggar kaidah-kaidah undang-undang atau kaidah hukum lainnya.
c)         Hukum memaksa (dwingend recht), hukum yang dalam keadaan apapun harus dilaksanakan oleh pencari hukum dan fungsionaris, ia tidak memperkenankan penyimpangan.
d)        Hukum mengatur (regelend recht), syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu
Pertama :
Hukumnya bersifat longgar namun yang berkepentingan menyatakan menerima dan tunduk pada hukum itu.
Kedua            :
Yang berkepentingan tidak usah menyatakan takluk pada hukum mengatur itu, akan tetapi iapun tidak menetapkan ketentuan-ketentuannya sendiri. Kekosongan-kekosongan ini memberikan tempat untuk berlakunya dan memaksanya hukum mengatur.

B.     Pembagian Hukum Menurut Seringnya Hukum itu Digunakan :
1.      Berdasrkan sumbernya
a.       Hukum undang-undang
b.      Hukum traktat adalah  hukum yang ditetapkan oleh negara-negara yang bersama-sama mengadakan suatu perjanjian.
c.       Hukum kebiasaan dan hukum adat
d.      Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena hakim.
e.       Hukum ilmu adalah hukum sebetulnya saran-saran, yang dibuat oleh para ahli hukum dan yang berkuasa dalam pergaulan hukum.
2.      Berdasarkan daerah kekuasaannya
a.       Hukum nasional
b.      Hukum internasional
c.       Hukum asing
3.      Berdasarkan kekuatan berlakunya (sanksi)
a.       Hukum paksa (hukum yang bersifat memaksa), hukum yang harus ditaati, bersifat memaksa, dan mempunyai kekuasaan mutlak (absolut).
b.      Hukum tambahan (hukum yang bersifat mengatur dan menambah), hukum yang dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.

4.      Berdasarkan isinya
a.       Hukum publik, hukum yang mengatur hubungan antar negara atau perlengkapannya dengan perseorangan (warga negara). Yang termasuk ke dalam golongan Hukum Publik ialah :
1)      Hukum pidana
a)      Hukum pidana obyektif
·      Hukum pidana materiil
·      Hukum pidana formil
b)      Hukum pidana subyektif
c)      Hukum pidana sipil
d)     Hukum pidana militer
e)      Hukum pidana fiscal
2)      Hukum negara
a)      Hukum tata negara
b)      Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara
Hukum tata usaha negara antara lain  :
v  Hukum pajak
v  Hukum perburuhan
v  Hukum acara
a)      Hukum acara pidana
b)      Hukum acara perdata
c)      Hukum acara administrasi

b.      Hukum privat
Yang termasuk hukum privat adalah
1)      Hukum perdata
2)      Hukum dagang
3)      Hukum perselisihan
Hukum perselisihan ini dibagi lagi menjadi :
a)      Hukum perselisihan (privat) internasional
b)      Hukum perselisihan nasional
Ø  Hukum intergentil
Ø  Hukum interlokal
Ø  Hukum antar agama
Ø  Hukum interregional

5.      Berdasarkan fungsinya dan pemeliharaannya
a.       Hukum materiil, hukum yang mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
b.      Hukum formil, hukum yang menunjukkan cara menjalankannya.

6.      Hukum berdasarkan bentuknya
a.       Hukum tertulis
b.      Hukum tidak tertulis

7.      Hukum berdasarkan wujudnya
a.       Hukum obyektif,  hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu, hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b.      Hukum subyektif, hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih disebut juga hak.

8.      Hukum berdasarkan waktu berlakunya
a.       Ius constitutum
adalah hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.      Ius constituendum
Adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.       Hukum asasi (hukum alam)
Yaitu hukum yang berlaku dimana-mana, kapan saja dan unutk siapa saja(segala bangsa didunia). Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku abadi terhadap siapapun juga dan dimana saja mereka berada.

Komentar