Pengantar Ilmu Hukum
Resume
2
Penggolongan dan Klasifikasi Hukum
A.
Pembagian Hukum Menurut Prof.
Dr. Achmad Sanusi, SH 1977
1.
Berdasarkan sumber yang berlaku dan
bentuk dari sumber
Ø Hukum
tertulis, meliputi :
1)
Hukum Undang-Undang
2)
Hukum persetujuan
3)
Hukum (perjanjian) antar-negara (hukum
traktaat)
Ø Hukum
tidak tertulis, meliputi :
1)
Hukum kebiasaan dan hukum adat
2)
Hukum yurisprudensi
3)
Hukum ilmu
4)
Hukum revolusi
2.
Berdasarkan kepentingan-kepentingan yang diatur atau
dilindunginya
Hukum mengandung kekuasaan yang berfungsi
melindungi kepentingan antara lain kepentingan perorangan, kepentingan
masyarakat, dan kepentingan negara.
Hukum
yang mengatur kepentingan-kepentingan persoalan dan juga
kepentingan-kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa adalah
hukum privat. Sedang hukum yang mengatur/melindungi kepentingan-kepentingan
negara sebagai penguasa adalah hukum politik. Tentang hukum yang
mengatur/melindungi kepentingan masyarakat mungkin termasuk hukum privat,
mungkin juga hukum publik.
Penggolongan
hukum privat dan hukum publik :
a)
Hukum privat
·
Hukum perdata
·
Hukum dagang
·
Hukum privat internasional
b)
Hukum publik
·
Tata usaha negara
·
Hukum antar negara
·
Hukum pidana
·
Hukum acara : Perdata, Pidana,Tata usaha
negara
3.
Berdasarkan hubungan aturan hukum
itu satu sama lain
Hukum
dapat memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya disebut sebagai hukum seragam yang memiliki cabang yaitu :
a) Hukum
antar waktu
b) Hukum
antar tempat
c) Hukum
antar golongan
d) Hukum
antar agama
e) Hukum
privat internasional
4.
Berdasarkan pertaliannya dengan
hubungan-hubungan hukum
Berarti
hukum yang mengatur tentang apa isi atau berapa/luas isi dari hubungan-hubungan
hukum.Pembagian lainnya :
a) Ius
constitutum
b) Ius
constituendum
c) Hukum
obyektif
d) Hukum
subyektif
5.
Dengan hal kerjanya berikut
pelaksanaan sanksinya
a)
Hukum
kaidah (normen recht), ketentuan-ketentuan hukum, baik
publik maupun privat, dimana ada perintah, atau larangan, atau perkenan dengan
sesuatu.
b)
Hukum
sanksi (santirecht), ketentuan-ketentuan hukum yang
menetapkan apakah hukuman yang ada (dapat) dikenakan kepada seseorang yang
melanggar kaidah-kaidah undang-undang atau kaidah hukum lainnya.
c)
Hukum
memaksa (dwingend recht), hukum yang dalam keadaan apapun
harus dilaksanakan oleh pencari hukum dan fungsionaris, ia tidak memperkenankan
penyimpangan.
d)
Hukum
mengatur (regelend recht), syarat-syarat yang harus dipenuhi
yaitu
Pertama :
Hukumnya bersifat longgar namun yang berkepentingan
menyatakan menerima dan tunduk pada hukum itu.
Kedua :
Yang berkepentingan tidak usah menyatakan takluk
pada hukum mengatur itu, akan tetapi iapun tidak menetapkan
ketentuan-ketentuannya sendiri. Kekosongan-kekosongan ini memberikan tempat
untuk berlakunya dan memaksanya hukum mengatur.
B.
Pembagian
Hukum Menurut Seringnya Hukum itu Digunakan :
1. Berdasrkan
sumbernya
a. Hukum
undang-undang
b. Hukum
traktat adalah hukum yang ditetapkan
oleh negara-negara yang bersama-sama mengadakan suatu perjanjian.
c. Hukum
kebiasaan dan hukum adat
d. Hukum
yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena hakim.
e. Hukum
ilmu adalah hukum sebetulnya saran-saran, yang dibuat oleh para ahli hukum dan
yang berkuasa dalam pergaulan hukum.
2. Berdasarkan
daerah kekuasaannya
a. Hukum
nasional
b. Hukum
internasional
c. Hukum
asing
3. Berdasarkan
kekuatan berlakunya (sanksi)
a. Hukum paksa (hukum yang bersifat
memaksa), hukum yang harus ditaati, bersifat memaksa, dan
mempunyai kekuasaan mutlak (absolut).
b. Hukum tambahan (hukum yang bersifat
mengatur dan menambah), hukum yang dapat dikesampingkan
oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
4. Berdasarkan
isinya
a. Hukum publik, hukum
yang mengatur hubungan antar negara atau perlengkapannya dengan perseorangan
(warga negara). Yang termasuk ke dalam golongan Hukum Publik ialah :
1) Hukum pidana
a) Hukum
pidana obyektif
· Hukum
pidana materiil
· Hukum
pidana formil
b) Hukum
pidana subyektif
c) Hukum
pidana sipil
d) Hukum
pidana militer
e) Hukum
pidana fiscal
2) Hukum negara
a) Hukum
tata negara
b) Hukum
tata usaha negara atau hukum administrasi negara
Hukum tata usaha negara antara lain :
v Hukum
pajak
v Hukum
perburuhan
v Hukum
acara
a) Hukum
acara pidana
b) Hukum
acara perdata
c) Hukum
acara administrasi
b. Hukum privat
Yang termasuk hukum privat adalah
1) Hukum
perdata
2) Hukum
dagang
3) Hukum
perselisihan
Hukum perselisihan ini dibagi lagi menjadi :
a) Hukum
perselisihan (privat) internasional
b) Hukum
perselisihan nasional
Ø Hukum
intergentil
Ø Hukum
interlokal
Ø Hukum
antar agama
Ø Hukum
interregional
5. Berdasarkan
fungsinya dan pemeliharaannya
a. Hukum
materiil, hukum yang mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau
yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat
dijatuhkan.
b. Hukum
formil, hukum yang menunjukkan cara menjalankannya.
6. Hukum
berdasarkan bentuknya
a. Hukum
tertulis
b. Hukum
tidak tertulis
7. Hukum
berdasarkan wujudnya
a. Hukum
obyektif, hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu, hanya menyebut
peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum
subyektif, hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang
tertentu atau lebih disebut juga hak.
8. Hukum
berdasarkan waktu berlakunya
a. Ius
constitutum
adalah
hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius
constituendum
Adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang
akan datang.
c. Hukum
asasi (hukum alam)
Yaitu hukum yang berlaku dimana-mana, kapan saja dan
unutk siapa saja(segala bangsa didunia). Hukum ini tak mengenal batas waktu
melainkan berlaku abadi terhadap siapapun juga dan dimana saja mereka berada.
Komentar
Posting Komentar