Pengantar Ilmu Hukum " Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum"
Resume 11 PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM 1. PERBUATAN HUKUM Perbuatan hukum adalah segala perbuatan subyek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Perbuatan yang dimaksud, misalnya membuat surat wasiat, membuat perjanjian, dan lain-lain. Dalam pergaulan hidup sehari-hari manusia selalu melakukan perbuatan-perbuatan untuk memenuhi kepentingannya. Tidak semua perbuatan yang dilakukan oleh setiap manusia merupakan suatu perbuatan hukum. Sebagaiman pengertian perbuatan hukum tersebut di atas, maka hanya perbuatan seseorang atau badan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban sajalah yang dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum. Contoh perbuatan manusia yang bukan termasuk perbuatan hukum adalah makan, minum, dan lain s...